KEPUTUSAN
KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA
DAERAH
ISTIMEWA YOGYAKARTA
NOMOR
121 TAHUN 2012
TENTANG
PROSEDUR
PENDIRIAN DAN PEMBERIAN PIAGAM
SERTA
STANDAR MINIMAL PENYELENGGARAAN DINIYAH TAKMILIYAH
DAERAH
ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEPALA
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA
DAERAH
ISTIMEWA YOGYAKARTA
Menimbang : a. Bahwa
dalam rangka penyelenggaraan pendidikan keagamaan sebagai wujud pelakasanaan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2007, dipandang perlu
menetapkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta ;
Mengingat : 1.
Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sitem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor
39 Tahun 1992 Tentang Peran serta masyarakat dalam Pendidikan Nasional;
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor
73 Tahun 1991 Tentang Pendidikan Luar Sekolah;
4.Peraturan Pemerintah RI Nomor
19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
5. Peraturan Menteri Agama RI
Nomor 3 Tahn 1983 Tentang Kurikulum Madrasah Diniyah;
6. Keputusan menteri Agama Republik Indonesia
No. 480 tahun 2003 Tentang perubahan atas keputusan Menteri Agama Republik
Indonesia Nomor 373 Tahun 2002 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kanwil
Kementeria Agama Provinsi, Kabupaten, / Kota;
Memperhatikan:Hasil Rapat
Koordinasi Kepala Bidang Pekapontren Kantor Wilayah Kementerian Agama dengan
Kepala Seksi Pendidikan Keagamaan Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota dan
Pengurus Kelompok Kerja Diniyah Takmiliyah ( KKDT ) Kabupaten / Kota se-Daerah
Istimea Yogyakarta tanggal 24 Pebruari 2010 di Yogyakarta.
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TENTANG
PROSEDUR PENDIRIAN DAN PEMBERIAN PIAGAM SERTA STANDAR MINIMAL PENYELENGGARAAN
DINIYAH TAKMILIYAH
Pertama : Prosedur
Pendirian dan Pemberian Piagam
1. Kepala Diniyah
Takmiliyah mendaftarkan diri ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota,
ddengan di lampiri :
a. Nama Diniyah Takmiliyah dan Alamat lengkap
b. Nama / Profil Kepala Diniyah Takmiliyah
c. Tingkat Diniyah Takmiliyah yang di
selenggarakan
d. Nama / Data Siswa minimal 10 orang
e. Nama Guru mata Pelajaran, minimal 2 orang yang
akan mengajar Al-Qur’an, Hadist, Aqiidah, Akhlak, Fiqih-Ibadah, Sejarah
Kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab.
f.
Nama Tenaga Administrasi,
minimal 1 orang
g. Sarana berupa ruangan untuk kegiatan belajar
mengajar dan peralatan pembelajaran
2. Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota setempat melakukan verifikasi ke
lokasi
3. Hasil Verifikasi bila memenuhi persyaratan,
a. Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota
setempat, mengeluarkan keputusan ( SK ) dan Piagam Penyelenggaraan beserta
Nomor Statistiknya untuk Diniyah Takmiliyah Awaliyah dan Diniyah Takmiliyah
Wustha
b. Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota
setempat, menyampaikan hasil Verifikasi dan permohonan penetapan / Surat
Keputusan ( SK ), Piagam Penyelenggaraan dan Nomor Statistik kepada Kantor
Wilayah Kementerian Agama Propinsi untuk Diniyah Takmiliyah Ulya
4. Penetapan tersebut ( 3.a ) dilaporkan
kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kedua :
Menetapkan Standar Minimal Penyelenggaraan Diniyah Takmiliyah dilingkungan Kantor
Kementerian Agama Propinsi Daerah Istimewa Yogyakart, sebagaimana terlampir
Ketiga : Hal-hal
yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut
Keempat :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di
kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan pembetulan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Yogyakarta
Pada
Tanggal 02 Maret 2010
AFANDI
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA
DAERAH
ISTIMEWA YOGYAKARTA
NOMOR
121 TAHUN 2010
TENTANG
STANDARISASI MINIMAL
PENYELENGGARAAN DINIYAH TAKMILIYAH
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
I. Standart Kurikulum
1. Kurikulum dan buku yang di pakai adalah
kurikulum Kementerian Agama tahun 2007 untuk Awaliyah
2. Jam pelajaran yang
digunakan 30 menit/jam untuk tingkat awaliyah
3. Mata pelajaran yang digunakan di
Diniyah Takmiliyah disesuaikan dengan buku panduan dari Kementerian Agama.
4. Standarisasi penilaian menggunakan
ketuntasan minimal, yaitu :
a. Qur’an Hadist : 60
b. Aqidah Akhlak : 70
c. Ibadah Syariah : 60
d. Tarikh Islam : 60
e. Bahasa Arab : 60
f.
Praktek Ibadah :
70
II. Standar Administrasi
1. Administrasi Siswa
a. Form Pendaftaran
b. Buku Induk Siswa
c. Buku Presentasi Siswa
d. Buku Nilai
e. Buku Raport
f.
Ijazah
2. Administrasi Guru
a. Buku Induk guru
b. Buku Hadir Guru dan Jurnal Guru
3. Administrasi Tata Usaha
a. Buku Agenda
b. Buku Ekspedisi
c. Pembuatan SK
d. Buku Kas
e. Kartu Pembayaran
f.
Buku Tamu
g. Kalender Pendidikan
h. Papan Nama
III. Standar Kelembagaan
Standarisasi yang harus
dimiliki Diniyah Takmiliyah
a. Akte Notaris ( bagi lembaga / yayasan ) piagam
pendidikan dari Kementerian Agama / nomor statistik / registrasi
b.
Susunan Personalia
penyenggaraan Madrasah dan Guru
c.
Jumplah peserta didik
d.
Peta lokasi
e. Daftar sarana pendidikan
IV. Standar Ketenagaan
1. Kepala
a. Minimal berpendidikan SLTA, diutamakan sarjana
b. Diangkat oleh penyelenggara Madrasah Diniyah
di bukktikan dengan SK
2. Guru
a. Minimal terdapat 2 guru Mata Pelajaran
b. Punya Kompentensi
c. Diutamakan berpendidikan S1 atau SLTA
d. Diangkat oleh penyelenggara Madrasah Diniyah
dibuktikan dengan SK
3. Tenaga Administrasi
a. Tenaga administrasi berpendidikan SLTA
b. Bisa dilakukan / dirangkap oleh guru Mata
Ppelajaran
c. Diangkat Penyelenggara Madrasah Diniyah
dibuktikan dengan SK
V. Standar Pembiayaan
1. Mempunyai standar biaya rutin, diperoleh dari
wali santri ( SPP ) donasi atau usaha produktif Madrasah Diniyah
2. Sumber biaya lain yang tidak rutin (
Pemerintah, masyarakat, lembaga )
VI. Standar Peserta Didik
1. Diniyah Awaliyah
a. Jenjeng Kelas I, II, III, IV
b.
Syarat Masuk Madrasah
Takmiliyah
1. Minimal Kelas III SD
2. Untuk yang kelas belum kelas III SD ( Baru
kelas II SD ) ada ketentuan :
a. Sudah bisa membaca Al qur’an sekedar bisa
b. Sudah bisa membaca dan menulis
c. Test tertulis
2. Diniyah Wustha
a. Jenjang kelas : I dan II
b. Syarat masuk Diniyah Takmiliyah Wustha :
a) Tamat Diniyah Awaliyah Wustha
b) Usia SMP
c) Lulus Test ujian masuk
3. Diniyah Ulya
a. Jenjeng kelas : I dan II
b. Syarat masuk Diniiyah Takmiliyah Ulya
a) Tamat Diniyah Wustha
b) Usia SLTA
c) Lulus Test ujian masuk
VII. Standarisasi Sarana dan
Prasarana dan Peran Serta Masyarakat
1. Tempat Madrasah
Diniyah Takmiliyah
Punya gedung atau
ruang sendiri ( ditempat ibadah, sewa rumah penduduk )
2. Peralatan Pelajaran
a. Meja kursi
b. Ruang KBM
c. Papan tulis
d. Almari
e. Perpustakaan dengan buku-buku Mata Pelajaran
atau Penunjang
f.
Ruang Praktek ibadah
g. Kamar kecil, WC dan tempat wudhu
h. Washtafel ( serbet, sabun )
i.
Papan nama ( ukuran, warna
dasar, warna tulisan )
j.
Stempel Diniyah Takmiliyah
( bentuknya disesuaikan kondisi masing-masing )
3. Setiap jenjang Diniyah
Takmiliyah mempunyai atau membentuk komite Diniyah Takmiliyah walaupun dengan
kepengurusan yang sederhana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar